DETIKUTAMA.COM//JAKARTA – Selama periode mudik 2023, empat jenis kendaraan ini dilarang melintas di jalan raya.
Untuk periode arus mudik, kendaraan ini dilarang melintas mulai 19 -21 April 2023.
Kemudian untuk periode arus balik, berlaku mulai 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1). Kemudian 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).
Rawan Macet Parah, Hindari Mudik Lebaran di Tanggal Ini!
Berikut ini empat jenis kendaraan yang dilarang melintas selama periode mudik 2023 tersebut adalah:
– Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
– Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
– Kereta tempelan atau kereta gandengan.
Ganjil Genap Mudik Berlaku di KM 47-414, Kemenhub Beberkan Jadwalnya
– Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan.
Larangan bagi kendaraan berat tersebut diatur pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).