DETIKUTAMA.COM//DEPOK – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) mengonfirmasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya, RL, terhadap korban berinisial SM. Dugaan kasus ini terjadi pada 22 Oktober 2024 di kawasan Sawangan, Depok, usai jam kantor.
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha/Humas LPP RRI, Yonas Markus Tuhulari, dalam keterangan resmi, menyampaikan bahwa pihak RRI telah menerima laporan langsung dari korban pada 25 Oktober 2024.
“Kami menerima laporan dari saudari SM, baik secara lisan maupun tertulis. Dalam laporan tersebut, korban menyampaikan secara detail kejadian yang menimpa dirinya,” kata Yonas.
Untuk menindaklanjuti laporan ini, pihak RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin yang telah melakukan klarifikasi dengan korban pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim memastikan adanya kronologi dugaan pelecehan seksual oleh RL.
Pemeriksaan ini juga menjadi dasar usulan pemberian sanksi disiplin berat kepada RL sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku RL dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan. Saat ini proses internal untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat sedang berlangsung,” ungkapnya.
Selain itu, pihak RRI juga memastikan pendampingan psikologis kepada korban SM. “Korban sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog kami untuk membantu pemulihannya,” tambahnya.
RRI juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan evaluasi kinerja dan perilaku seluruh pegawainya. “Kami membuka diri terhadap segala bentuk pengaduan masyarakat, yang dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di website resmi PPID LPP RRI,” pungkas Yonas.
RRI meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan hingga keputusan sanksi bersifat final. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi RRI untuk memperbaiki tata kelola dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan profesional.(***)