DETIKUTAMA.COM//JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri SH MH menegur terdakwa Johnny G Plate lantaran menganggap uraian dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum bekas Menkominfo itu menyinggung politik.
“Untuk saudara Johnny Plate sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik. Jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak,” ujar Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Mantan hakim PN Jakarta Utara itu menegaskan pihaknya akan memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan dengan bukti. Jika terbukti bersalah, maka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap Plate.
“Jangan terpengaruh dengan berita di luar. Penuntut umum mendakwa saudara tentu cukup bukti,” kata Fahzal kemudian meminta Plate tidak tergoda dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim. Fahzal juga meminta politikus Partai NasDem itu cuek saja.
“Ini pesan dari majelis hakim, siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi. Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim, itu semuanya bohong dan palsu,” Fahzal mengingatkan.
“Saudara jangan terpengaruh, ini pengadilan berjalan secara lurus dan adil, jangan dipengaruhi hal-hal di luar hukum,” tegas Fahzal.
Penasihat hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, dalam nota keberatannya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU terkait kasus korupsi proyek BTS 4G terhadap Plate. Majelis hakim diminta membebaskan kliennya dari dalam tahanan.
Achmad Cholidin juga meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus ini. “Kami mohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” katanya.
Selanjutnya memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.
Pembela juga meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Achmad meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Plate ke semula.
“Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” kata Achmad.(***)